SEHARUSNYA INDONESIA MENANG

Januari 29, 2009

Menyaksikan pertandingan bola kualifikasi Piala Asia tadi malam, Indonesia versus Australia seharusnya Indonesia menang. Tapi sayang hasilnya hanya imbang. 

Beberapa alasan kenapa seharusnya Indonesia menang :

1. Skuad Tim Australia diisi pemain lapis kedua, masih muda dan minim pengalaman

2. Indonesia bermain dikandang dan didukung ribuan penonton

3. Indonesia bermain “lumayan” bagus dan cukup kompak

Seharusnya Indonesia menang versus Australia… untuk membuktikan bahwa Indonesia tidak selalu kalah dengan Australia.

Mungkin karena Pelatih Timnas Benny Dollo hanya menginstruksikan kepada pemain untuk bermain seri saja jadi akhirnya hanya seri saja hasilnya.

Kata Benny Dollo : “Kita memang berharap untuk mendapatkan poin penuh, tapi hasil seri sudah cukup bagus”

dibawah jembatan, bukan timnas indonesia

dibawah jembatan, bukan timnas indonesia


URAIAN TAK LENGKAP TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Januari 28, 2009

Di era globalisasi ini misi pemerintahan tidak lagi bertumpu pada pengaturan, akan tetapi telah bergeser kepada pelayanan. Dimana pemerintahan tidak lagi hanya mengatur dan menciptakan prosedur-prosedur akan tetapi lebih pada pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat. Bila dikaitkan dengan fungsi pemerintahan maka pelayanan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
Akan tetapi kenyataannya, seperti yang ditulis oleh Center for Population and Policy Studies, UGM dalam Policy Brief (No.1/PB/2001) dalam banyak hal, birokrasi pemerintah gagal mewujudkan pelayanan publik yang baik. Sebagai penyelenggara pelayanan publik, birokrasi pemerintah telah gagal merespon dinamika politik dan ekonomi sehingga pelayanan publik cenderung menjadi tidak efesien dan tidak responsif. Akibatnya, salah satunya muncul banyak praktek KKN dalam penyelenggaraan pelayanan yang amat merugikan masyarakat.

Berdasarkan hasil kajian terhadap kinerja pelayanan publik di Indonesia yang telah dilakukan oleh Center for Population and Policy Studies, UGM yang bekerja sama dengan The Ford Foundation menunjukan bahwa 59 % masyarakat pengguna pelayanan menilai kinerja pelayanan publik buruk. Kinerja pelayanan yang buruk ini  adalah hasil dari kompleksitas permasalahan yang ada di tubuh birokrasi Indonesia. Beberapa penyebab kinerja pelayanan  buruk tersebut adalah ; pertama, tidak ada sistem insentif untuk melakukan perbaikan. Kedua, buruknya tingkat diskresi atau pengambilan inisiatif dalam pelayanan publik, yang ditandai dengan tingkat ketergantungan yang tinggi pada aturan formal (rule driven) dan petunjuk pimpinan dalam melakukan tugas pelayanan. Pelayanan publik yang dilaksanakan oleh birokrasi pemerintah digerakkan oleh peraturan dan anggaran bukan digerakkan oleh misi. Dampaknya adalah pelayanan menjadi kaku dan tidak inovatif sehingga tidak mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat yang selalu berkembang. Ketiga, budaya paternalisrik yang tinggi, artinya aparat menempatkan pimpinan sebagai prioritas utama, bukan kepentingan masyarakat.

Masalah pelayanan masyarakat yang diberikan oleh aparat birokrasi pemerintah merupakan satu masalah penting bahkan seringkali variabel ini dijadikan alat ukur menilai keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas pokok pemerintah. Begitu juga halnya di daerah masalah pelayanan publik sudah menjadi program pemerintah yang harus secara terus menerus ditingkatkan pelaksanaannya.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa salah satu tujuan pemberian otonomi  kepada daerah adalah untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. Dengan demikian, pelaksanaan otonomi daerah, yaitu dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan  Daerah, maka kewenangan kebijakan pelayanan juga diserahkan kepada daerah dimana unit-unit birokrasi dituntut untuk lebih mampu mengimplementasi dalam bentuk program pelayanan publik yang berkualitas dan sebaik-baiknya.
Disisi lain, adanya pembuatan  metode/sistem pelayanan publik tidak otomatis mengatasi masalah yang terjadi, sebab dari hari ke hari keluhan masyarakat bukannya berkurang bahkan semakin sumbang terdengar. Ruang publik yang tersedia dimedia massa dipenuhi dengan pernyataan ketidakpuasan masyarakat atas pelayanan pemerintah. Hal tersebut menunjukkan bahwa misi pemerintah yaitu sebagai publik services masih belum memenuhi harapan masyarakat.
Dalam kenyataannya sehari-hari sering kita melihat dan menemukan, atau mengalami sendiri, organisasi pemerintahan yang cara kerjanya kurang efektif dan kurang efesien, petugasnya kurang disiplin dan kurang bertanggungjawab, bekerja cukup lambat, dan lain-lain. Dengan sikap yang seperti ini akan menghambat kebijaksanaan pemerintah dalam upaya menciptakan sistem pelayanan yang mudah, murah dan cepat serta pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Melihat kenyataan yang ada, kondisi tersebut diatas, dimana aspek pelayanan merupakan bagian integral dalam strategi pengembangan tugas dan fungsi pemerintahan, untuk itu aspek perhatian terhadap kualitas pelayanan publik merupakan parameter dari keberhasilan birokrasi dalam pemuasan publik. Prospektus strategi pengembangan pemerintahan kedepan merupakan implementasi yang berpijak pada kualitas pelayanan. Konsep pelayanan terhadap masyarakat merupakan satu konsep dinamis yang sudah seharusnya mendapat perhatian dan kajian tersendiri sebagai satu proses untuk melakukan langkah perbaikan kualitas pelayanan secara kontinu.
Pelayanan yang berkualitas adalah merupakan harapan yang didambakan masyarakat karena masyarakat menganggap bahwa hal itu adalah merupakan hak yang harus diperolehnya. Pelayanan masyarakat merupakan kegiatan pemerintah yang sering menjadi sorotan dari berbagai kalangan.
Khususnya di era reformasi sekarang ini pemerintah memberikan perhatian yang serius dalam upaya peningkatan dan perbaikan mutu pelayanan. Antisipasi terhadap tuntutan pelayanan yang baik membawa suatu konsekuensi logis bagi pemerintah untuk memberikan perubahan-perubahan terhadap pola budaya kerja aparatur pemerintah. Sebagai upaya melakukan perubahan tesebut Menteri Pendayagunaan Aparatur telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Dalam surat keputusan tersebut, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah diberikan arahan mengenai prinsip-prinsip pelayanan publik, yaitu :
1.Kesederhanaan.
2.Kejelasan
3.Kepastian Waktu
4.Akurasi
5.Keamanan
6.Tanggung Jawab
7.Kelengkapan Sarana dan Prasarana
8.Kemudahan Akses
9.Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan
10.Kenyamanan.

Untuk menerapkan  prinsip-prinsip pelayanan publik diatas, tentunya memerlukan suatu pengambilan kebijakan. Salah satu dari pengambilan kebijakan tersebut adalah dengan meningkatkan pengawaan melekat diseluruh unit kerja pemerintahan. Secara konsepsional sebenarnya kebijakan pengawasan melekat dilingkungan pemerintahan tersebut telah diterapkan. Namun, suatu kebijakan tidak begitu saja dapat diimplementasikan dengan baik. Disisi lain, kenyataan menunjukkan bahwa tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik terus meningkat seiring dengan meningkatnya dinamika masyarakat itu sendiri. Bila tidak diimbangi dengan konsestensi pelaksanaan kebijakan atau betapa banyak kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah maka hasilnya tetap saja dirasakan kurang memuaskan bagi pelanggan pelayanan. 


PELAYANAN PUBLIK DAN PENGAWASAN MELEKAT

Januari 28, 2009

Saat sekarang kinerja pelayanan  publik yang dilaksanakan oleh pemerintah dituntut untuk lebih baik. Dalam banyak hal memang harus diakui bahwa kinerja pelayanan publik pemerintah masih buruk. Hal ini disebabkan antara lain adalah ; pertama, tidak ada sistem insentif untuk melakukan perbaikan. Kedua, buruknya tingkat pengambilan inisiatif dalam pelayanan publik, yang ditandai dengan tingkat ketergantungan yang tinggi pada aturan formal (rule driven) dan petunjuk pimpinan dalam melakukan tugas pelayanan.

Pelayanan publik yang dilaksanakan oleh birokrasi pemerintah digerakkan oleh peraturan dan anggaran bukan digerakkan oleh misi. Dampaknya adalah pelayanan menjadi kaku, tidak kreatif dan tidak inovatif sehingga tidak dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat yang selalu berkembang. Ketiga, budaya aparatur yang masih kurang disiplin dan sering melanggar aturan. Keempat, budaya paternalistrik yang tinggi, artinya aparat menempatkan pimpinan sebagai prioritas utama, bukan kepentingan masyarakat.

Masalah pelayanan masyarakat yang diberikan oleh aparat birokrasi pemerintah merupakan satu masalah penting bahkan seringkali variabel ini dijadikan alat ukur menilai keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas pokok pemerintah. Begitu juga halnya di daerah masalah pelayanan publik sudah menjadi program pemerintah yang harus secara terus menerus ditingkatkan pelaksanaannya.

Adanya pembuatan  metode/sistem pelayanan publik ternyata tidak otomatis mengatasi masalah yang terjadi, sebab dari hari ke hari keluhan masyarakat bukannya berkurang bahkan semakin sumbang terdengar. Hal ini menunjukkan bahwa misi pemerintah yaitu sebagai public services masih belum memenuhi harapan masyarakat. Sudah mulai sekaranglah seharusnya pemerintah memberikan perhatian yang serius dalam upaya peningkatan dan perbaikan mutu pelayanan.

Antisipasi terhadap tuntutan pelayanan yang baik membawa suatu konsekuensi logis bagi pemerintah untuk memberikan perubahan-perubahan terhadap pola budaya kerja aparatur pemerintah. Sebagai upaya melakukan perubahan tesebut Menteri Pendayagunaan Aparatur telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Dalam surat keputusan tersebut, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah diberikan arahan mengenai prinsip-prinsip pelayanan publik, yaitu antara lain prinsip kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan dan tanggung jawab serta kedisiplinan.

Untuk menerapkan  prinsip-prinsip pelayanan publik diatas, tentunya memerlukan suatu dukungan pembuatan kebijakan. Salah satu dari kebijakan tersebut adalah dengan melaksanakan Pengawasan Melekat di seluruh unit kerja pemerintah. Secara konsepsional sebenarnya kebijakan Pengawasan Melekat dilingkungan pemerintah sudah telah lama diterapkan.  Istilah Pengawasan Melekat setidaknya telah digunakan secara formal untuk pertama kalinya dalam Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan. Kemudian, dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pengawasan Melekat.

Pengertian Pengawasan Melekat seperti yang termuat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pengawasan Melekat merupakan serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus-menerus, dilakukan atasan langsung terhadap bawahannya, secara preventif dan represif agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Namun, suatu kebijakan tidak begitu saja dapat diimplementasikan dengan baik. Disisi lain, kenyataan menunjukkan bahwa tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik terus meningkat seiring dengan meningkatnya dinamika masyarakat itu sendiri. Bila tidak diimbangi dengan konsestensi pelaksanaan kebijakan atau betapa banyak kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah maka hasilnya tetap saja dirasakan kurang memuaskan.


BULAN JANUARI 2009 & BEBERAPA RENCANA KEGIATAN

Januari 19, 2009

Di Bulan Januari ini ada beberapa rencana kegiatan (bussines plan) yang aku buat. Entahlah, kadang aku agak ragu apakah rencana yang aku buat ini akan bisa capai.

Beberapa rencana yang akan aku laksanakan di bulan Januari ini adalah :

1. Membuat site / web portal www.hssreview dan secepatnya meluncurkannya ke alam maya. Web ini akan aku jadikan sebuah media online alternatif yang mewartakan secara positif kegiatan-kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

2. Membuka usaha sablon “Dnasti Sablon” di kota Kandangan. Tempat sudah siap, menunggu untuk di dekor, diisi dan dibuka secara resmi. Dnasti Sablon dirancang sebagai tempat layanan segala jenis cetak baik sablon dan digital printing serta penjualan segala macam ATK juga tempat layanan jasa pengetikan / konsultasi pembuatan makalah, proposal, skripsi hingga tesis, dsb…

3. Mengambil kuliah pasca sarjana di Magister Sain Administrasi Pembangunan (MASP) Unlam Banjarbaru. InsyaAllah Jum’at tanggal 23 Januari sudah masuk kelas untuk matrikulasi…

langit januari 2009

langit januari 2009


MAAF, LAGI SAKIT GIGI

Januari 16, 2009

Berhubung yang tukang blog ini lagi sakit gigi, maka untuk hari ini sambungan CATATAN DARI MASA SILAM tidak diposting dulu sampai sakit giginya hilang.

lagi sakit gigi

lagi sakit gigi

Sebagai catatan, untuk sambungan berikutnya Judul CATATAN DARI MASA SILAM : SKETSA… akan diganti dengan judul baru yaitu : STPDN Unsensorsed : Sketsa… Perubahan ini dimaksudkan supaya lebih “legit” dan menarik perhatian khalayak ramai.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih… He…He…

Salam by Syam

my name is syamsuri

my name is syamsuri